Categories

Jumat, 21 Maret 2014

Nafas Keheningan



Maaf,
Petang itu bukan piawai dalam kata.
Ia tak berbahasa.

Mawar itu
tidak pandai merayu.
Karena ia yang tercumbu.

Hening itu detaknya malam
Embun menjadi nafas kelam.

Datangilah sungai...
Dengarkan gemericiknya.
Sentuhlah angin...
Rasakan gemerisiknya.

Itulah yang ku dengar..
Itulah yang kurasa..

 

Rabu, 19 Maret 2014

Sejarah Pendidikan Orde Baru, Orde Lama, dan Reformasi


  1. Kondisi Pendidikan Islam pada Masa Orde lama, Orde baru dan masa Reformasi
1. Masa Orde lama
Orde secara harfiyah dapat diartikan zaman, atau masa. Secara kontekstual, Orde lama biasanya  diartikan sebgai zaman pemerintahan presiden Soekarno, yang berlangsung sejak tahun 1945 hingga 1965, yaitu sejak diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 sampai dengan digantikannya Soekarno oleh Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1965 yang selanjutnya dikenal sebagai Supersemar.
a.    Keadaan negara Indonesia pada masa Orde Lama
Keadaan dengan berbagai aspeknya pada masa Orde lama dapat digambarkan sebagai berikut :
1)      Republik Indonesia pasa masa Orde lama dapat diibaratkan seperti bayi yang baru lahir. Tubuhnya masih lemah, otaknya masih kosong. Pengamalan belum ada, teman-teman tampak dan lain sebagainya masih perlu diusahakan. Struktur kenegaraan Indonesia masih sedang dibangun dengan berdasarkan pada konsep tertentu.
2)      Belanda yang baru saja meninggalkan Indonesia karena tedesak oleh jepang, ingin kembali lagi menjajah Indonesia dengan membonceng tentara sekutu Amerika Serikat. Belanda mengerahkan segala daya dan kemampuan untuk menguasai kembali Indonesia. Dengan keadaan yang masih bayi tersebut Indonesia dengan seluruh rkyat dan pimpinannya terpaksa harus bangkit mempertahankan kemerdekaannya dengan berperang melawan belanda dan tentara sekutu yang baru saja menang dalam perang dunia dua.
3)      Secara politik berbagai kekuatan yang dimiliki negara Indonesai yang baru merdeka itu belum terkonsolidasikan dengan baik. Rumusan tentang dasar dan falsafah serta peraturan perundang-undangan yang akan menjadi dasar membangun Indoneisa kedepan masih harus dirumuskan dan ditentukan dengan tegas dan tepat.
4)      Secara diplomatik berdirinya negara republik Indonesia ini baik kedalm maupun keluar harus diperjuangkan. Pimpinan nasional harus melakukan konsolidasi dan menyatukan visi, misi dan tujuan dengan kalangan elite Indonesia. Selain itu, pimpinan nasional juga harus melakukan konsolidasi dengan negar-negar lain didunia dalam rangka memperoleh hubungan politik yang selanjutnya memberikan dukungan dibidang lainnya.
5)      membentuk dan mengisi struktur pemerintahan negara. Dalam hubungan ini, pemerintah harus mendirikan berbagai departemen yang akan mengurusi dan memperjuangkan cita-cita kemerdekaaan dalam segala bidang. Untuk kepentingan agama dan pendidikan agama, pemerintah mendirikan departemen agama. Adapun untuk mengurusi kepantingan pendidikan secara umum pemerintah mendirikan departemen pendidikan dan kebudayaan.
b.      Keadaan pendidikan Islam masa Orde Lama
Setelah Indonesia merdeka, penyelenggaraan pendidikan agama mendapat perhatian serius dari pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta. Usaha untuk itu dimulai dengan memberikan bantuan terhadap lembaga tersebut sebagaimana yang dianjurkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) pada tanggal 27 Desember 1945.[1]
Sebagai bentuk perhatian terhadap pendidikan agama maka pada tanggal 3 Januari 1946 mulai diresmikan Kementerian Agama yang menangani urusan keagamaan dan pendidikan agama, selain itu juga mengurusi bidang pendidikan yang berhubungan dengan agama.
Disamping itu, pemerintah juga mendirikan kementerian pendidikan dan kebudayaan, sehingga menimbulkan pengelolaan pendidikan yang dikotomis yang selanjutnya berdampak buruk terhadap nasib pendidikan agama yaitu berupa adanya perlakuan yang diskriminatif dari pemerintah terhadap pemberian anggaran pendidikan agama, sumber daya manusia dan sarana prasarana. Keadaan yang diskriminatif sebagai akibat dari kebijakan yang dikotomis ini belum sepenuhnya dapat diatasi sampai saat ini.
Selain mendirikan departemen agama tersebut, pemerintah orde lama juga telah merumuskan peraturan dan undang-undang terkait dengan pendidikan agama. yaitu undang-undang nomor 12 tahun 1950. Pada Bab XII Pasal 20 undang-undang ini misalnya ditetapkanlah pelajaran agama di dalam sekolah-sekolah negri. Sampai di sini pemerintah orde lama juga telah menaruh perhatian terhadap perkembangan dan pertumbuhan lembaga pendidikan islam seperti madrasah dan pesantren.
2.   Masa Orde Baru.
Orda baru secara harfiyah adalah masa yang baru yang menggantikan masa kekuasaan orde lama. Namun secara politis orde baru diartikan  suatu masa untuk mengembangkan negara Republik Indonesia ke dalam sebuah tatanan yang sesuai dengan haluan negara sebagaimana yang terdalam dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta falsafah negara pancasila secara murni dan konsekuen.[2]
Perpindahan kekuasaaan orde lama kepada orde baru ini dilakukan berdasar analisis yang menyatakan banyaknya kebijakan pemerintahan yang telah melenceng dari UUD 1945 dan Pancasila, sehingga apabila kekuasaan ini di teruskan maka tujuan dan cita-cita proklamasi kemerdekaan akan jauh dari keberhasilan.
a.       Kebijakan Politik dan Ekonomi pada Masa Orde Baru
Secara umum kebijakan orde baru diarahkan pada pembangunan ekonomi yang didukung oleh kondisi plitik dan keamanan yang stabil. Berdasarkan kebijakan ini maka kerjasama yang harmonis antara pemerintah, angkatan bersenjata dan kaum pengusaha perlu dibangun dengan seerat-eratnya. Untuk mendukung terlaksananya ini, pemerintah menggunaka pendekatan sentralistik dan monoloyalitas dalam seluruh aspek kehidupan.[3]
Sentralisasi dalam bidang politik ini adalah menyederhanakan partai politik menjadi tiga partai dengan satu ideologi. Adapun dari tiga partai ini ada yang tergolong partai mayoritas dan partai minoritas. Paratai Golongan karya (Golkar) mewakili pemerintah, pegawai, dan karyawan dan ia merupakan partai pemerintah yang memiliki sarana prasarana, biaya dan lainnya. Sehingga kedudukannya menjadi partai yang menghegemoni dua partai minoritas sangat mudah dicapai. Sehingga Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mewakili kelompok islam  dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang mewakili kelompok nasionalis dan lainnya adalah partai minoritas yang segala sesuatunya sangat sulit untuk bersebrangan dengan partai mayoritas. Jika pimpinannya sependapat atau sejalan dengan Golkar maka mereka akan mendapat kemudahan dan dukungan. Dan  sebaliknya jika mereka berani menentang ataupun sekedar terjadi tanda-tanda yang tidak sejalan maka mereka akan mendapat gangguan, kesulitan bahkan Golkar berani memecah belah pimpinannya.
Selanjutnya kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi mengambil bentuk sentralisasi dan monopoli. Upaya ini dilakukan oleh golkar dengan cara membentuk organisasi atau asosiasi yang mengatur dan mengendalikan  perekonomian mulai dari tingkat nasional sampai daerah. Dengan organisasi dan asosiasi ini, maka seluruh organisasi dan asosiasi perekonomian dapat dikendalikan oleh kepentingan Golkar.[4]
Karena politik, ekonomi, dan militer sudah dikuasai oleh Orde baru untuk mendukung kepentingannya, maka dengan mudah orde baru dapat menguasai segala bidang di masyarakat.[5] Kebijakan pemerintah yang bersifat sentralistik, monoloyalitas, monopoli, otoriter, dan represif tersebut telah membungkam kebebasan berbicara, mematikan demokrasi, menutup inovasi dan kreativitas masyarakat, menimbulkan apatisme di kalangan masyarakat, merajalelanya praktik KKN, kesenjangan sosial, membesarnya utang, dan kekacauan dalam masyarakat. Keadaan ini  telah memicu timbulnya gelombang protes dari kalangan elite politik, mahasiswa, dan seluruh lapisan masyarakat yang menyatakan tidak puas kepada pemerintah orde baru, menurut DPR atau MPR untuk menurunkan Soeharto. Gelombang demo dan protes ini terus membesar, dan berbagai upaya untuk mengatasinya sudah mengalami jalan buntu, hingga Soeharto secara terpaksa harus lengser keprabon,  meletakkan jabatannya dan menyerahkan kepada wakilnya Prof. Dr. Ing.Habibie pada tahun 1998. Dan sejak itulah Soeharto berakhir kekuasaannya.
b.      Keadaan pendidikan Islam masa Orde Baru.
Pada dasarnya seluruh kebijakan yang lahir pada zaman orde baru, termaasuk dalam bidang pendidikan, di arahkan pada upaya menopang pembangunan dalam bidang ekonomi yang ditopang oleh stabilitas ekonomi dengan pendekatan sentralistik, monoloyalitas, dan monopoli. Kebijakan dalam bidang politik selanjutnya bisa di lihat sebgai berikut.
Pertama,  masuknya pendidikan islam ke dalam sistem pendidikan nasional. Hal ini dimulai dengan lahirnya Surat Keputusan Bersama Tiga Mentri (SKB 3 M), yaitu Mentri Pendidikan Nasional, Mentri Agama, dan Mentri dalam Negri. Di dalam SKB 3 Mentri tersebut antara lain dinyatakan bahwa lulusan madrasah dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan umum dan sebaliknya, berhak mendapatkan bantuan, sarana prasarana dan diakui ijazahnya.
Kedua, pembaharuan madrasah dan pesantren, baik pada aspek fisik maupun non fisik. Pada aspek fisik pembaharuan dilakukan pada peningkatan dan perlengkapan infrastruktur, sarana prasarana, dan fasilitas, seperti buku, perpustakaan, dan peraltan labolatorium. Adapun pada aspek nonfisik meliputi pembaharuan bidang kelembagaan, menejemen pengelolaan, kurikulum, mutu sumber daya manusia, proses belajar mengajar, jaringan Information Technology (IT), dan lain sebagainya. Pembaharuan Madrasah dan pesantren ini ditujukan agar selain mutu madrasah dan pesantren tidak kalah dengan mutu sekolah umum, juga agar para lulusannya dapat memasuki dunia kerja yang lebih luas. Hal ini di anggap penting, agar lulusan madrasah dan pesantren dapat memiliki berbagai peluang untuk memasuki lapangan kerja yang lebih luas, dengan demikian umat islam tidak hanya menjadi objek atau penonton pembangunan, melainkan dapat berperan sebagai pelaku atau agen pembaharuan dan pembangunan dam segala bidang, dengan cara demikian, umat islam dapat meningkatkan kesejahteraannya di bidang ekonomi dan lain sebagainya.[6] Pembaharuan pendidikan madrasah dan pesantren tersebut dibantu oleh pemerintah melalui dana, baik yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) maupun dana yang berasal dari pinjaman luar negri, seperti dari Islamic Development Bank (IDB) dan Asian Development Bank (ADB).
Ketiga, pemberdayaan pendidikan islam nonformal. Pada zaman orde baru pertumbuhan dan perkembangan pendidikan nonformal yang dilakasanakan atas inisiatif masyarakat mengalami peningkatan yang amat signifikan. Pendidikan islam nonformal tersebut antara lain dalam bentuk majlis taklim baik untuk kalangan masyarakat islam kelompok masyarakat biasa, maupun bagi masyarakat menengah ke atas. Berbagai majlis taklim baik yang diselenggarakan lembaga-lembaga kajian, maupun majlis taklim mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Keempat, peningkatan atmosfer dan suasana praktik sosial keagamaan. Dalam kaitan ini, pemerintah orde baru telah mendukung lahirnya berbagai pranata ekonomi, sosial, budaya dan kesenian islam. Lahirnya Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Bank Mu’amalat Indonesia (BMI), Harian Umum Republika, Undang-Undang Peradilan Agama, Festifal Iqbal, Bayt Al-Qur’an, dan lainnya adalah lahir pada zaman Orde Baru. Semua ini antara lain merupakan buah dari keberhasilan pembaharuan pendidikan islam sebagaimana tersebut di atas. Beberapa faktor pendukung kemajuan pendidikan islam antara lain: Pertama, semakkin membaiknya hubungan dan kerjasama anntara umat islam dan pemerintah. Kedua, Semakin membaiknya ekonomi nasional. Dan Ketiga, semakin stabil dan amannya pemerintahan.
3.      Pendidikan Islam Pada Era Reformasi
a.      Pengertian
Secara harfiyah reformasi adalah membentuk atau menata kembali. Yakni mengatur dan menertibkan sesuatu yang kacau balau, yang di dalamnya terdapat kegiatan menambah, mengganti, mengurangi,dan memperbarui. Adapun dalam arti yang lazim digunakan di Indonesia, era reformasi adalah masa pemerintahan yang dimulai setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998, oleh sebuah gerakan masa yang sudah tidak terbendung lagi. Dari sejak tahun itu sampai sekarang, disebut sebagai era reformasi.
Mengenai proses kajatuhan presiden Soeharto yang lanjutnya digantikan oleh presiden Habibie secara sepintan sudah dikemukakan di atas. Yaitu, karena pemerintah bSoeharrto dianggap sudah tidak dapat diharapkan lagi untuk membawa rakyat Indonesia ke arah kehidupan yang demokratis, aman, damai, tertib, sejahtera lahir dan batin. Pemerintahan presiden Soeharto pada menjelang kejatuhannya dianggap telah menutup keran demokrasi dengan menggunakan angkatan bersenjata yang bertindak represif, melakukan monopoli, dan sentralisasi padavsemua aspek kehidupan, membiarkan meralarelanya korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ), memperbesar ketergantungan negara pada utang luar negri, memberikan peluang yang terlalu besar kepada cina dan pihak asing untuk menguasai aset negara. Pemerintahan presiden Soeharto dianggap tidak berdaya lagidalam mengatasi berbagai masalah tersebut, dan karenanya perlu diganti oleh pemerintahan yang baru yang lebih reformis.
b.      Kebijakan Politik Pemerintah Era Reformasi
Pada dasarnya kebijakan pemerintah era Reformasi  di tujukan pada upaya mengatasi masalah yang ditimbulkan pada masa Orde Baru yang dianggap merugikan masyarakat. Masalah ini antara lain :
1.   Memberikan peluang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengekpresikan  kebebasannya, atau yang lebih dikenal dengan menumbuhkan praktik demokrasi dalam politik, ekonomi, pendidikan, dan hukum. Peluang ini perlu diberikan kepada masyarakat, karna di zaman Orde Baru keran demokrasi tersebut tidak ada. Pemerintahan orde baru sebagaimana disebutkan diatas bersifat otoriter, diktator, monoloyalitas, dan represif.
2.   Memberika kebebasan kepaddaerah untuk mengatur sebagian wewenangnya dalam penyelenggaraan pemerintah melalui undang-undang No.23 Tahun 2003 tentang Ototomi Daerah. Kebijakan ini ditempuh kpada masa pemerintahan Orde Baru menempuh pendekatan yang bersifat sentralistik, yang segala masalah harus ditentukan dan menunggu petunjuk dari pusat. Pendekatan sentralistik ini banyak mengandung kelemahan, karena disamping memakan waktu dan biaya yang tinggi sebagai akibat dari birokrasi yang terlampau panjang, juga  kurang memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk berinovasi dan berkreasi, serta mengatasi masalah dengan cepat dan tepat, serta sesuai dengan aspirasi yang berkembang di daerah tersebut.
3.   Mengembalikan peran dan fungsi Angkatan Bersenjata Repoblik Indonesia ( ABRI ) kepada tugas utamanya sebagai alat negara, dan bukan alat penguasa, serta harus bekerja secara profesional.
4.   Menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ), dengan cara membentukpengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan komisi pemerantasan korupsi ( KPK ).
5.   Membebaskan pegawai negri sipil dari kegiatan politik, dan menjadikan Korpri sebagai organisasi pegawai negri yang profesional, mandiri dan lepas dari pengaruh intervensi dan pengendalian Golkar.
6.   Menciptakan suasana yang aman, tertib, adil, dan sejahtera, dengan menciptakan berbagai lapangan kerja bagi masyarakat.
7.   Membebaskan negara dari beban utang luar negri yang melebihi kemampuan untuk membayarnya.
8.   Mengembalikan kedaulatan kepada rakyat, dengan cara menyelenggarakanpemilihan presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati dan wali kota secara langsung oleh masyarakat.
Dengan adanya kebijakan politik pemerintah era Reformasi sebagaimana tersebut di atas, kehidupan masyarakat segala bidang kehidupan mengalami perbedaan yang sangat signifikan dibandingkan dengan keadaan sebelumnya. Dengan dibukanya keran demokrasi yang bebas dan bertanggung jawab , pada era Reformasi ini setiap lembaga penyiaran atau  mass media memiliki kebebasan berbicara secara lebih luas.nBerbagai kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi, pplitik, hukum dan lainnya yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan atau dapat merugikan masyarakat dapat dibicarakan dan diperdebatkan di depan umum secara terbuka.
Demikian pula berbagai tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan para pejabat negara mulai dari tingkat pusat sampai dengan daerah dapat dibicarakan oleh kalangan mass media dan masyarakat secara umum. Pejabat yang melakukan tindakan korupsi, atau menyalahgunakan jabatannya dapat dilaporkan oleh masyarakat kepada lembaga penegak hukum, seperti kejaksaan, dan polisi, KPK.
Selanjutnya, seiring dengan adanya Undang-Undang Otonomi Daerah sebagaimana tersebut di atas, telah menimbulkan suasana kompetisi yang sehat dari masing-masing daerah untuk berkreasi dan berinovasi dalam rangka membangun daerahnya dalam rangka memajukan masyarakatnya dan mengejar ketertinggalannya dari pusat dalam segala bidang. Diakui bahwasannya keran otonomi daerah ini masih banyak menimbulkan kekurangan, seperti adanya produk undang-undang dan peraturan di daerah yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat, dan ada pula undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh sebuah kabupaten atau wali kota yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah tingkat provensi.
c.       Sistem Pendidikan  Islam Pada Masa Reformasi
Maka dengan tujuh poin sasaran kebijakan program pendidikan nasional tersebut, perlu dijabarkan secara operasional dengan menata kembali kondidisi pendidikan nasional kita yaitu perlu ditempuh berbagai langkah baik pada bidang manajemen, perencanaan, sampai pada praksis pendidikan di tingkat mikro. Beberapa usulan langkah-langkah reformasi pendidikan nasional untuk menyongsong millennium ketiga adalah sebagai berikut :
·         Pendidikan Islam Suatu Keharusan
Pendidikan merupakan kebutuhan penting bagi setiap manusia, negara, maupun pemerintah. Karena penting, maka pendidikan harus selalu ditumbuhkembangkan secara sistimatis oleh para pengambil kebijakan yang berwenang di Republik ini Upaya pendidikan yang dilakukan suatu bangsa selalu memiliki hubungan yang signifikan dengan rekayasa bangsa tersebut di masa mendatang. Pendidikan selalu dihadapkan pada perubahan, baik perubahan zaman maupun perubahan masyarakat. Maka, mau tidak mau pendidikan harus didisain mengikuti irama perubahan tersebut, kalau tidak pendidikan akan ketinggalan. Oleh karena itu, tuntutan perubahan pendidikan selalu relevan dengan kebutuhan masyarakat, baik pada konsep, kurikulum, proses, fungsi, tujuan, manajemen lembagalembaga pendidikan, dan sumber daya pengelolah pendidikan.
·         merumuskan visi dan misi pendidikan nasional kita yaitu :
1.      Pendidikan hendaknya memiliki visi yang berorientasi pada demokrasi bangsa sehingga memungkinkan terjadinya proses pemberdayaan seluruh komponen masyarakat secara demokratis.
2.       Pendidikan hendaknya memiliki misi agar tercapai partisipasi masyarakat secara menyeluruh sehingga secara mayoritas seluruh komponen bangsa yang ada dalam masyarakat menjadi terdidik
d.      Keadaan Pendidikan Islam Di Zaman Reformasi.[7]
Sejalan dengan berbagai kebijakan yang ada, telah menimbulkan keadaan pendidikan islam yang secara umum keadaannya jauh lebih baik dari keadaan  pendidikan pada masa pemerintahan orde baru. Keadaan pendidikan tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut.
1.      Kebijakan tentang pemantapan pendidikan islam sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Upaya inidilakukan melalui penyempurnaan  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jika pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun1989, hanya menyebutkkan madrasah saja yang masuk ke dalam sistem pendidikan nasional, maka pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang masuk ke dalam sistem pendidikan nasional termasuk pesantren, ma’had Ali, Roudlotul Athfal (taman kanak-kanak), dan majlis taklim. Dengan masuknya ke dalam sistem pendidikan nasional ini maka selain eksistensi dan fungsi pendidikan islam semakin diakui, juga semakin di akui, juga semakin menghilangkan kesan diskriminasi dan dikotomi.
2.      Kebijakan tentang peningkatan anggaran pendidikan islam. Kebijakan ini misalnya terlihat pada di tetapkannya anggaran pendidikan sebanyak 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang di dalamnya termasuk gaji guru dan dosen, biaya operasional pendidikan, pemberian beasiswa bagi mahasiswa yang kurang mampu, pengadaan buku gratis, pengadaan infrastruktur,sarana prasarana, media pembelajaran, peningkatan sumber daya manusia bagi lembaga pendidikan yang bernaung di bawah kementrian agama dan kementrian pendidikan nasional. APBN Tahun 2010, misalnya, menetapakan bahwa dana tersebut dialokasikan bagi penyelenggara pendidikan yang dilaksanakan di berbagai provinsi yang jumlahnya mencapai 60% dari total anggaran pendidikan dari APBN. Adapun sisanya, yakni 40%, diberikan kepada kementrian pendidikan naional, kementrian agama, serta berbagai kementrian lainnya. Yang menyelenggarakan program pendidikan.
3.      Program wajib belajar sembilan tahun, yakni bahwa setiap anak indonesia wajib memiliki pendidikan minimal sampai dengan tamat sekolah lanjutan pertama, yakni SMP atau Tsanawiyah.program wajib belajar ini bukan hanya berlaku bagi anak-anak yang belajar di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan kementrian pendidikan nasional, melainkan juga bagi anak-anak yang belajar di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan kementrian agama. dalam rangka pelaksanaan wajib belajar ini, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan sekolah gratis bagi anak-anak yang berasal dari keluaraga yang kurang mampu. Yakni bahwa mereka tidak dipungut biaya oprasional pendidikan, karena kepada sekolah yang yang menyalenggarakan pendidikan gratis tersebut telah diberikan biaya bantuan oprasional sekolah yang selanjutnya dikenal dengan istilah BOS.
4.      Penyelenggaraan sekolah bertaraf nasional (SBN), internasional (SBI), yaitu pendidikan yang seluruh komponen pendidikannya menggunakan standar nasional dan internasional. Visi, misi, tujuan, kurikulum, proses belajar mengajar, sarana prasarana, menejemen pengelolaan, evaluasi dan lainnya harus berstandar nasional dan internasional.
5.      Kebijakan sertifikasi guru dan dosen bagi semua guru dan dosen baik negeri maupun swasta, baik guru umum maupun guru agama, baik guru yang berada dibawah Kementerian Pendidikan Nasional maupun guru yang berada dibawah Kementerian Agama.
6.      Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi (KBK/tahun 2004) dan kurikulum tingkat satuan (KTSP/tahun 2006).
7.      Pengembangan pendekatan pembelajaran yang tidak hanya berpusat pada guru (teacher centris) melalui kegiatan teaching, melainkan juga berpusat pada murid melalui kegiatan learning (belajar) dan research (meneliti).
8.      Penerapan manajemen yang berorientasi pada pemberian pelayanan yang baik dan memuaskan kepada para pelanggan
9.      Kebijakan mengubah nomenklatur dan sifat madrasah menjadi sekolah umum yang berciri khas keagamaan.


[1] Dra. Hj. Enung K Rukiati, dkk. Sejarah Pendidikan Di Indonesia, pustaka setia bandung. Hlm : 65
[2] Prof. Dr. H. Abuddin Nata, M.A.  Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana, 2011). Hlm.325
[3] Ibid. hlm. 329
[4] Ibid. hlm. 331-332.
[5] Ibid. hlm. 332
[6] Ibid. hlm. 335
[7] Prof. Dr. H. Abuddin Nata, M.A.  Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana, 2011). Hlm.352-359

Senin, 17 Maret 2014

Hitungan Arab


Dari beberapa refrensi yang telah saya baca, dan materi dari muhadhir mata kuliah Nahwu di semester 3,  saya mencoba merangkum tata cara menyusun hitungan Arab dan saya sajikan dengan skema yang ringkas...
perlu diketahui bahwa tanda "+" (plus) dalam kolom rumus menunjukkan bahwa jenis kalimat berarti mudzakar. sedangkan tanda "-" (minus)  adalah muannas.
berikut hasilnya...

 عدد - معود


كتنتوان
نحو
روموس
عدد
جنس
معدود
عدد
معدود: نعت - مفرد
الهٌ واحدٌ – وِسادةٌ واحدةٌ
+
-
+
-
١ – ٢
مفرد
معدود: نعت – تثنية
رجلان اثنان – امرأتان اثنتان
معدود:
 مضاف اله - جمع
ثلاثُة ايام ٍ – خمسُ وسادةٍ
-
+
+
-

٣ -  ١٠
عَشْرليال ٍ (ليلة) – عشَرة ايام ٍ
معدود: تمييز – مفرد
عدد  :
اثنان/ اثنتان = معرب
نون = ديمضافكان
رايت احدَ عشَرَ كوكباً

+
-

+
-


١١ - ١٢
مركب
رايت اِحدى عشْرة َ تلميذة ً
جاء اثنا عشَر تلميذا ً
رأيت اثنتي عشْرة َ تلميذة ً
معدود: تمييز – مفرد
ثلاثَ عشْرة َ مسطرة ً
-
+
+
-

١٣ - ١٩
ثلاثة َ عشَرَ كتابا ً
معدود: تمييز – مفرد
عشرون: معرب
واحدٌ وعشرون طالبا ً

+
-

+
-
٢١٢٢
٣١٣٢.....
.... ٩١٩٢
معطوف
واحدة ٌ وعشرون طالبة ً
اشتريت واحدا ًروعشرين دفترا ً
اشتريت واحدة ًروعشرين مسطرةً
معدود: تمييز – مفرد
ثلاثون- تسعون: معرب
ثلاثٌ ٌ وثلاثون مسطرة ً

-

+

+

-
٢٣– ٢٩
٣٣– ٣٩....
....٩٣– ٩٩
اشتريت ثلاثا ً وثلاثين مسطرة ً
ثلاثة ٌ وثلاثون كتابا ً
اشتريت ثلاثة ً وثلاثين كتابا ً
معدود: تمييز – مفرد
عشرون: معرب = جمع مذكر سالم
ثلاثون طالبا ً -  رأيت ثلاثين طالبا ً
+
-
+
٢٠ ٤٠٣٠..٩٠
عقود
ثلاثون طالبة ً -  رأيت ثلاثين طالبةً


العَشْرة َ- العَشَرَ
وشين العشرة والعشر مفتوحةٌ مع المعدود المذكر وساكنة مع المعدود المؤنث :
تقول : عَشَرَة َ رجالٍ  ,  عَشْرَنساءٍ.
عدد مركب :
- حصوص " اثنا عشَرَ/ اثنتا عشْرةَ " كتيكا نصب دان جر منجادي " اثني عشَرَ / اثنتيْ عشْرَةَ
- سلائنين  " ١٢ " (١١-١٩) سموا برحكم مبنى فتحة






نحو
روموس

عدد
معدود
عدد
عندي مائة روبيةٍ ومائتا درهم ٍ وثلاثُمائةِ دينار ٍ
+
_
مائة – مئتان – ثلاثمائة ... ... تسعمائة
آخذ مائةَ روبيةٍ ومائتي درهم ٍ وثلاثمائةِ دينار ٍ
-
v معدود   =  مفرد – مضاف اله - مجرور
v مئتان    =  معرب سقرتي اسم تثنية
v ثلاثمائة =  جز قرتاما هاروس مذكر

كتنتوان
الرتبة الكبرى
الرتبة الصغرى
اشتريت ثلاثة ً ومائة َ كتابٍ
اشتريت مائة ً وثلاثة َ كتبٍ
اشتريت ثلاثة َعشَرَ ومائة َ كتابٍ
اشتريت مائة ً وثلاثة َعشَرَكتابا ً
اشتريت ثلاثة ً وثلاثين ومائة َ كتابٍ
اشتريت مائة ً وثلاثة ً وثلاثين كتابا ً
عندي الفُ مسطرةٍ والفَا كتابٍ وثلاثة ُالافِ قلم ٍ
+
-

+
الف - الفان- ثلاثة الاف...
...تسعة الاف
رأيت الفَ مسطرةٍ والفَيْ كتابٍ وثلاثة َالافِ قلم ٍ
v معدود          =  مفرد – مضاف اله - مجرور
v الفانِ            =  معرب سقرتي اسم تثنية
v  ثلاثة الاف    = سقرتي عدد مفرد ماكا جز قرتاما سلالو مؤنث

كتنتوان
الرتبة الكبرى
الرتبة الصغرى
اشتريت تسعة ً وتسعين وتسعَمائةٍ
والفَ كتابٍ
اشتريت الفا ً وتسعَمائة ٍ وتسعة ً
وتسعين كتابا ً
Catatan :
Ø  Bilangan مائة dan الف baik ketika mufrod, tatsniyah ataupun jama’ ketentuan ma’dudnya harus berupa mufrod dan berhukum jer (karena mudhof ileh).
Ø  Jika menghendaki  الرتبة الصغرى/ الرتبة الكبرى  maka ketentuan ma’dudnya tergantung ‘adad yang paling dekat.






عدد معطوف
عدد عقود
عدد مركب
تركب الف
واحدٌ وعشرون الفاً
عشرون الفاً
احدَ عشرَ الفاً


منجادي معدود
اثنان وعشرون الفاً
ثلاثون الفاً
اثنا عشرَ الفاً
ثلاثة وعشرون الفاً
اربعون الفاً
ثلاثة عشرَ الفاً
واحدٌ وعشرون الفَ سنةٍ
عشرون الفَ سنةٍ
احدَ عشرَ الفَ رجلٍ

تيداك منجادي معدود
اثنان وعشرون الفَ سنةٍ
ثلاثون الفَ سنةٍ
اثنا عشرَ الفَ رجلٍ
ثلاثة وعشرون الفَ سنةٍ
اربعون الفَ سنةٍ
ثلاثة عشرَ الفَ رجلٍ
Lafadh  الف  jika menjadi ma’dud maka ketentuan adad menyesuaikan lafadh الف. Dan jika tidak maka ketentuan seperti penjelasan الف sebelumnya.     


senang bisa berbagi... semoga bermanfaat...
mungkin ada kurangnya, mohon koreksinya ya...