- Kondisi Pendidikan Islam pada Masa Orde lama, Orde baru dan masa
Reformasi
1. Masa Orde lama
Orde secara harfiyah dapat diartikan zaman, atau masa.
Secara kontekstual, Orde lama biasanya
diartikan sebgai zaman pemerintahan presiden Soekarno, yang berlangsung
sejak tahun 1945 hingga 1965, yaitu sejak diproklamasikannya kemerdekaan
Indonesia pada 17 Agustus 1945 sampai dengan digantikannya Soekarno oleh
Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1965 yang selanjutnya dikenal sebagai
Supersemar.
a.
Keadaan negara Indonesia pada masa Orde Lama
Keadaan dengan berbagai aspeknya pada masa Orde lama
dapat digambarkan sebagai berikut :
1)
Republik Indonesia pasa masa Orde lama dapat diibaratkan
seperti bayi yang baru lahir. Tubuhnya masih lemah, otaknya masih kosong.
Pengamalan belum ada, teman-teman tampak dan lain sebagainya masih perlu
diusahakan. Struktur kenegaraan Indonesia masih sedang dibangun dengan
berdasarkan pada konsep tertentu.
2)
Belanda yang baru saja meninggalkan Indonesia karena
tedesak oleh jepang, ingin kembali lagi menjajah Indonesia dengan membonceng
tentara sekutu Amerika Serikat. Belanda mengerahkan segala daya dan kemampuan
untuk menguasai kembali Indonesia. Dengan keadaan yang masih bayi tersebut
Indonesia dengan seluruh rkyat dan pimpinannya terpaksa harus bangkit
mempertahankan kemerdekaannya dengan berperang melawan belanda dan tentara
sekutu yang baru saja menang dalam perang dunia dua.
3)
Secara politik berbagai kekuatan yang dimiliki negara
Indonesai yang baru merdeka itu belum terkonsolidasikan dengan baik. Rumusan
tentang dasar dan falsafah serta peraturan perundang-undangan yang akan menjadi
dasar membangun Indoneisa kedepan masih harus dirumuskan dan ditentukan dengan
tegas dan tepat.
4)
Secara diplomatik berdirinya negara republik Indonesia
ini baik kedalm maupun keluar harus diperjuangkan. Pimpinan nasional harus
melakukan konsolidasi dan menyatukan visi, misi dan tujuan dengan kalangan
elite Indonesia. Selain itu, pimpinan nasional juga harus melakukan konsolidasi
dengan negar-negar lain didunia dalam rangka memperoleh hubungan politik yang
selanjutnya memberikan dukungan dibidang lainnya.
5)
membentuk dan mengisi struktur pemerintahan negara. Dalam
hubungan ini, pemerintah harus mendirikan berbagai departemen yang akan
mengurusi dan memperjuangkan cita-cita kemerdekaaan dalam segala bidang. Untuk
kepentingan agama dan pendidikan agama, pemerintah mendirikan departemen agama.
Adapun untuk mengurusi kepantingan pendidikan secara umum pemerintah mendirikan
departemen pendidikan dan kebudayaan.
b.
Keadaan pendidikan Islam masa Orde Lama
Setelah Indonesia merdeka, penyelenggaraan pendidikan
agama mendapat perhatian serius dari pemerintah, baik di sekolah negeri maupun
swasta. Usaha untuk itu dimulai dengan memberikan bantuan terhadap lembaga
tersebut sebagaimana yang dianjurkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat
(BPKNP) pada tanggal 27 Desember 1945.
Sebagai bentuk perhatian terhadap pendidikan agama maka
pada tanggal 3 Januari 1946 mulai diresmikan Kementerian Agama yang menangani
urusan keagamaan dan pendidikan agama, selain itu juga mengurusi bidang
pendidikan yang berhubungan dengan agama.
Disamping itu, pemerintah juga mendirikan kementerian
pendidikan dan kebudayaan, sehingga menimbulkan pengelolaan pendidikan yang
dikotomis yang selanjutnya berdampak buruk terhadap nasib pendidikan agama
yaitu berupa adanya perlakuan yang diskriminatif dari pemerintah terhadap
pemberian anggaran pendidikan agama, sumber daya manusia dan sarana prasarana.
Keadaan yang diskriminatif sebagai akibat dari kebijakan yang dikotomis ini
belum sepenuhnya dapat diatasi sampai saat ini.
Selain mendirikan
departemen agama tersebut, pemerintah orde lama juga telah merumuskan peraturan
dan undang-undang terkait dengan pendidikan agama. yaitu undang-undang nomor 12
tahun 1950. Pada Bab XII Pasal 20 undang-undang ini misalnya ditetapkanlah
pelajaran agama di dalam sekolah-sekolah negri. Sampai di sini pemerintah orde
lama juga telah menaruh perhatian terhadap perkembangan dan pertumbuhan lembaga
pendidikan islam seperti madrasah dan pesantren.
2.
Masa Orde Baru.
Orda baru secara harfiyah adalah masa yang baru yang
menggantikan masa kekuasaan orde lama. Namun secara politis orde baru
diartikan suatu masa untuk mengembangkan
negara Republik Indonesia ke dalam sebuah tatanan yang sesuai dengan haluan
negara sebagaimana yang terdalam dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta falsafah
negara pancasila secara murni dan konsekuen.
Perpindahan
kekuasaaan orde lama kepada orde baru ini dilakukan berdasar analisis yang
menyatakan banyaknya kebijakan pemerintahan yang telah melenceng dari UUD 1945
dan Pancasila, sehingga apabila kekuasaan ini di teruskan maka tujuan dan
cita-cita proklamasi kemerdekaan akan jauh dari keberhasilan.
a.
Kebijakan Politik dan Ekonomi pada Masa Orde Baru
Secara umum kebijakan orde baru diarahkan pada
pembangunan ekonomi yang didukung oleh kondisi plitik dan keamanan yang stabil.
Berdasarkan kebijakan ini maka kerjasama yang harmonis antara pemerintah,
angkatan bersenjata dan kaum pengusaha perlu dibangun dengan seerat-eratnya.
Untuk mendukung terlaksananya ini, pemerintah menggunaka pendekatan
sentralistik dan monoloyalitas dalam seluruh aspek kehidupan.
Sentralisasi dalam bidang politik ini adalah
menyederhanakan partai politik menjadi tiga partai dengan satu ideologi. Adapun
dari tiga partai ini ada yang tergolong partai mayoritas dan partai minoritas.
Paratai Golongan karya (Golkar) mewakili pemerintah, pegawai, dan karyawan dan
ia merupakan partai pemerintah yang memiliki sarana prasarana, biaya dan
lainnya. Sehingga kedudukannya menjadi partai yang menghegemoni dua partai
minoritas sangat mudah dicapai. Sehingga Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
yang mewakili kelompok islam dan Partai
Demokrasi Indonesia (PDI) yang mewakili kelompok nasionalis dan lainnya adalah
partai minoritas yang segala sesuatunya sangat sulit untuk bersebrangan dengan
partai mayoritas. Jika pimpinannya sependapat atau sejalan dengan Golkar maka
mereka akan mendapat kemudahan dan dukungan. Dan sebaliknya jika mereka berani menentang
ataupun sekedar terjadi tanda-tanda yang tidak sejalan maka mereka akan
mendapat gangguan, kesulitan bahkan Golkar berani memecah belah pimpinannya.
Selanjutnya kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi
mengambil bentuk sentralisasi dan monopoli. Upaya ini dilakukan oleh golkar
dengan cara membentuk organisasi atau asosiasi yang mengatur dan
mengendalikan perekonomian mulai dari
tingkat nasional sampai daerah. Dengan organisasi dan asosiasi ini, maka
seluruh organisasi dan asosiasi perekonomian dapat dikendalikan oleh
kepentingan Golkar.
Karena politik, ekonomi, dan militer sudah dikuasai oleh
Orde baru untuk mendukung kepentingannya, maka dengan mudah orde baru dapat
menguasai segala bidang di masyarakat.
Kebijakan pemerintah yang bersifat sentralistik, monoloyalitas, monopoli,
otoriter, dan represif tersebut telah membungkam kebebasan berbicara, mematikan
demokrasi, menutup inovasi dan kreativitas masyarakat, menimbulkan apatisme di
kalangan masyarakat, merajalelanya praktik KKN, kesenjangan sosial, membesarnya
utang, dan kekacauan dalam masyarakat. Keadaan ini telah memicu timbulnya gelombang protes dari
kalangan elite politik, mahasiswa, dan seluruh lapisan masyarakat yang
menyatakan tidak puas kepada pemerintah orde baru, menurut DPR atau MPR untuk
menurunkan Soeharto. Gelombang demo dan protes ini terus membesar, dan berbagai
upaya untuk mengatasinya sudah mengalami jalan buntu, hingga Soeharto secara
terpaksa harus lengser keprabon, meletakkan jabatannya dan menyerahkan kepada
wakilnya Prof. Dr. Ing.Habibie pada tahun 1998. Dan sejak itulah Soeharto
berakhir kekuasaannya.
b.
Keadaan pendidikan Islam masa Orde Baru.
Pada dasarnya seluruh kebijakan yang lahir pada zaman
orde baru, termaasuk dalam bidang pendidikan, di arahkan pada upaya menopang
pembangunan dalam bidang ekonomi yang ditopang oleh stabilitas ekonomi dengan
pendekatan sentralistik, monoloyalitas, dan monopoli. Kebijakan dalam bidang
politik selanjutnya bisa di lihat sebgai berikut.
Pertama, masuknya pendidikan islam ke dalam sistem
pendidikan nasional. Hal ini dimulai dengan lahirnya Surat Keputusan Bersama
Tiga Mentri (SKB 3 M), yaitu Mentri Pendidikan Nasional, Mentri Agama, dan
Mentri dalam Negri. Di dalam SKB 3 Mentri tersebut antara lain dinyatakan bahwa
lulusan madrasah dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan umum dan sebaliknya,
berhak mendapatkan bantuan, sarana prasarana dan diakui ijazahnya.
Kedua, pembaharuan
madrasah dan pesantren, baik pada aspek fisik maupun non fisik. Pada aspek
fisik pembaharuan dilakukan pada peningkatan dan perlengkapan infrastruktur,
sarana prasarana, dan fasilitas, seperti buku, perpustakaan, dan peraltan
labolatorium. Adapun pada aspek nonfisik meliputi pembaharuan bidang
kelembagaan, menejemen pengelolaan, kurikulum, mutu sumber daya manusia, proses
belajar mengajar, jaringan Information Technology (IT), dan lain
sebagainya. Pembaharuan Madrasah dan pesantren ini ditujukan agar selain mutu
madrasah dan pesantren tidak kalah dengan mutu sekolah umum, juga agar para
lulusannya dapat memasuki dunia kerja yang lebih luas. Hal ini di anggap
penting, agar lulusan madrasah dan pesantren dapat memiliki berbagai peluang
untuk memasuki lapangan kerja yang lebih luas, dengan demikian umat islam tidak
hanya menjadi objek atau penonton pembangunan, melainkan dapat berperan sebagai
pelaku atau agen pembaharuan dan pembangunan dam segala bidang, dengan cara
demikian, umat islam dapat meningkatkan kesejahteraannya di bidang ekonomi dan
lain sebagainya.
Pembaharuan pendidikan madrasah dan pesantren tersebut dibantu oleh pemerintah
melalui dana, baik yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
maupun dana yang berasal dari pinjaman luar negri, seperti dari Islamic
Development Bank (IDB) dan Asian Development Bank (ADB).
Ketiga, pemberdayaan
pendidikan islam nonformal. Pada zaman orde baru pertumbuhan dan perkembangan
pendidikan nonformal yang dilakasanakan atas inisiatif masyarakat mengalami
peningkatan yang amat signifikan. Pendidikan islam nonformal tersebut antara
lain dalam bentuk majlis taklim baik untuk kalangan masyarakat islam kelompok
masyarakat biasa, maupun bagi masyarakat menengah ke atas. Berbagai majlis
taklim baik yang diselenggarakan lembaga-lembaga kajian, maupun majlis taklim
mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Keempat, peningkatan
atmosfer dan suasana praktik sosial keagamaan. Dalam kaitan ini, pemerintah
orde baru telah mendukung lahirnya berbagai pranata ekonomi, sosial, budaya dan
kesenian islam. Lahirnya Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Bank
Mu’amalat Indonesia (BMI), Harian Umum Republika, Undang-Undang
Peradilan Agama, Festifal Iqbal, Bayt Al-Qur’an, dan lainnya adalah
lahir pada zaman Orde Baru. Semua ini antara lain merupakan buah dari
keberhasilan pembaharuan pendidikan islam sebagaimana tersebut di atas.
Beberapa faktor pendukung kemajuan pendidikan islam antara lain: Pertama,
semakkin membaiknya hubungan dan kerjasama anntara umat islam dan pemerintah. Kedua,
Semakin membaiknya ekonomi nasional. Dan Ketiga, semakin stabil dan
amannya pemerintahan.
3.
Pendidikan
Islam Pada Era Reformasi
a.
Pengertian
Secara harfiyah reformasi adalah membentuk atau menata kembali.
Yakni mengatur dan menertibkan sesuatu yang kacau balau, yang di dalamnya
terdapat kegiatan menambah, mengganti, mengurangi,dan memperbarui. Adapun dalam
arti yang lazim digunakan di Indonesia, era reformasi adalah masa pemerintahan
yang dimulai setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998, oleh
sebuah gerakan masa yang sudah tidak terbendung lagi. Dari sejak tahun itu
sampai sekarang, disebut sebagai era reformasi.
Mengenai proses kajatuhan presiden Soeharto yang lanjutnya
digantikan oleh presiden Habibie secara sepintan sudah dikemukakan di atas.
Yaitu, karena pemerintah bSoeharrto dianggap sudah tidak dapat diharapkan lagi
untuk membawa rakyat Indonesia ke arah kehidupan yang demokratis, aman, damai,
tertib, sejahtera lahir dan batin. Pemerintahan presiden Soeharto pada
menjelang kejatuhannya dianggap telah menutup keran demokrasi dengan
menggunakan angkatan bersenjata yang bertindak represif, melakukan monopoli,
dan sentralisasi padavsemua aspek kehidupan, membiarkan meralarelanya korupsi,
kolusi dan nepotisme ( KKN ), memperbesar ketergantungan negara pada utang luar
negri, memberikan peluang yang terlalu besar kepada cina dan pihak asing untuk
menguasai aset negara. Pemerintahan presiden Soeharto dianggap tidak berdaya
lagidalam mengatasi berbagai masalah tersebut, dan karenanya perlu diganti oleh
pemerintahan yang baru yang lebih reformis.
b.
Kebijakan
Politik Pemerintah Era Reformasi
Pada dasarnya kebijakan pemerintah era
Reformasi di tujukan pada upaya
mengatasi masalah yang ditimbulkan pada masa Orde Baru yang dianggap merugikan
masyarakat. Masalah ini antara lain :
1.
Memberikan
peluang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengekpresikan kebebasannya, atau yang lebih dikenal dengan
menumbuhkan praktik demokrasi dalam politik, ekonomi, pendidikan, dan hukum.
Peluang ini perlu diberikan kepada masyarakat, karna di zaman Orde Baru keran
demokrasi tersebut tidak ada. Pemerintahan orde baru sebagaimana disebutkan
diatas bersifat otoriter, diktator, monoloyalitas, dan represif.
2.
Memberika
kebebasan kepaddaerah untuk mengatur sebagian wewenangnya dalam penyelenggaraan
pemerintah melalui undang-undang No.23 Tahun 2003 tentang Ototomi Daerah.
Kebijakan ini ditempuh kpada masa pemerintahan Orde Baru menempuh pendekatan
yang bersifat sentralistik, yang segala masalah harus ditentukan dan menunggu
petunjuk dari pusat. Pendekatan sentralistik ini banyak mengandung kelemahan,
karena disamping memakan waktu dan biaya yang tinggi sebagai akibat dari
birokrasi yang terlampau panjang, juga
kurang memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk berinovasi dan
berkreasi, serta mengatasi masalah dengan cepat dan tepat, serta sesuai dengan
aspirasi yang berkembang di daerah tersebut.
3.
Mengembalikan
peran dan fungsi Angkatan Bersenjata Repoblik Indonesia ( ABRI ) kepada tugas
utamanya sebagai alat negara, dan bukan alat penguasa, serta harus bekerja
secara profesional.
4.
Menyelenggarakan
pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme ( KKN ),
dengan cara membentukpengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan komisi
pemerantasan korupsi ( KPK ).
5.
Membebaskan pegawai
negri sipil dari kegiatan politik, dan menjadikan Korpri sebagai organisasi
pegawai negri yang profesional, mandiri dan lepas dari pengaruh intervensi dan
pengendalian Golkar.
6.
Menciptakan
suasana yang aman, tertib, adil, dan sejahtera, dengan menciptakan berbagai
lapangan kerja bagi masyarakat.
7.
Membebaskan
negara dari beban utang luar negri yang melebihi kemampuan untuk membayarnya.
8.
Mengembalikan
kedaulatan kepada rakyat, dengan cara menyelenggarakanpemilihan presiden, wakil
presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati dan wali kota secara langsung oleh
masyarakat.
Dengan adanya kebijakan politik pemerintah era Reformasi
sebagaimana tersebut di atas, kehidupan masyarakat segala bidang kehidupan
mengalami perbedaan yang sangat signifikan dibandingkan dengan keadaan
sebelumnya. Dengan dibukanya keran demokrasi yang bebas dan bertanggung jawab ,
pada era Reformasi ini setiap lembaga penyiaran atau mass media memiliki kebebasan
berbicara secara lebih luas.nBerbagai kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi,
pplitik, hukum dan lainnya yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan atau
dapat merugikan masyarakat dapat dibicarakan dan diperdebatkan di depan umum
secara terbuka.
Demikian pula berbagai tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan
para pejabat negara mulai dari tingkat pusat sampai dengan daerah dapat
dibicarakan oleh kalangan mass media dan masyarakat secara umum. Pejabat yang
melakukan tindakan korupsi, atau menyalahgunakan jabatannya dapat dilaporkan
oleh masyarakat kepada lembaga penegak hukum, seperti kejaksaan, dan polisi,
KPK.
Selanjutnya, seiring dengan adanya Undang-Undang Otonomi Daerah
sebagaimana tersebut di atas, telah menimbulkan suasana kompetisi yang sehat
dari masing-masing daerah untuk berkreasi dan berinovasi dalam rangka membangun
daerahnya dalam rangka memajukan masyarakatnya dan mengejar ketertinggalannya
dari pusat dalam segala bidang. Diakui bahwasannya keran otonomi daerah ini
masih banyak menimbulkan kekurangan, seperti adanya produk undang-undang dan
peraturan di daerah yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat, dan
ada pula undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh sebuah kabupaten atau
wali kota yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah tingkat provensi.
c.
Sistem Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi
Maka dengan tujuh poin sasaran kebijakan program pendidikan nasional
tersebut, perlu dijabarkan secara operasional dengan menata kembali kondidisi
pendidikan nasional kita yaitu perlu ditempuh berbagai langkah baik pada bidang
manajemen, perencanaan, sampai pada praksis pendidikan di tingkat mikro.
Beberapa usulan langkah-langkah reformasi pendidikan nasional untuk menyongsong
millennium ketiga adalah sebagai berikut :
·
Pendidikan
Islam Suatu Keharusan
Pendidikan merupakan kebutuhan penting bagi setiap manusia, negara, maupun
pemerintah. Karena penting, maka pendidikan harus selalu ditumbuhkembangkan
secara sistimatis oleh para pengambil kebijakan yang berwenang di Republik ini
Upaya pendidikan yang dilakukan suatu bangsa selalu memiliki hubungan yang
signifikan dengan rekayasa bangsa tersebut di masa mendatang. Pendidikan selalu
dihadapkan pada perubahan, baik perubahan zaman maupun perubahan masyarakat.
Maka, mau tidak mau pendidikan harus didisain mengikuti irama perubahan
tersebut, kalau tidak pendidikan akan ketinggalan. Oleh karena itu, tuntutan
perubahan pendidikan selalu relevan dengan kebutuhan masyarakat, baik pada
konsep, kurikulum, proses, fungsi, tujuan, manajemen lembagalembaga pendidikan,
dan sumber daya pengelolah pendidikan.
·
merumuskan
visi dan misi pendidikan nasional kita yaitu :
1.
Pendidikan hendaknya memiliki visi yang berorientasi pada demokrasi bangsa
sehingga memungkinkan terjadinya proses pemberdayaan seluruh komponen
masyarakat secara demokratis.
2.
Pendidikan hendaknya memiliki misi
agar tercapai partisipasi masyarakat secara menyeluruh sehingga secara
mayoritas seluruh komponen bangsa yang ada dalam masyarakat menjadi terdidik
d. Keadaan Pendidikan Islam Di Zaman Reformasi.
Sejalan dengan berbagai kebijakan yang ada,
telah menimbulkan keadaan pendidikan islam yang secara umum keadaannya jauh
lebih baik dari keadaan pendidikan pada
masa pemerintahan orde baru. Keadaan pendidikan tersebut dapat dikemukakan
sebagai berikut.
1.
Kebijakan tentang pemantapan pendidikan islam
sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Upaya inidilakukan melalui
penyempurnaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1989 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Jika pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun1989, hanya menyebutkkan
madrasah saja yang masuk ke dalam sistem pendidikan nasional, maka pada
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang masuk ke dalam sistem pendidikan
nasional termasuk pesantren, ma’had Ali, Roudlotul Athfal (taman kanak-kanak),
dan majlis taklim. Dengan masuknya ke dalam sistem pendidikan nasional ini maka
selain eksistensi dan fungsi pendidikan islam semakin diakui, juga semakin di
akui, juga semakin menghilangkan kesan diskriminasi dan dikotomi.
2.
Kebijakan tentang peningkatan anggaran
pendidikan islam. Kebijakan ini misalnya terlihat pada di tetapkannya anggaran
pendidikan sebanyak 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang
di dalamnya termasuk gaji guru dan dosen, biaya operasional pendidikan,
pemberian beasiswa bagi mahasiswa yang kurang mampu, pengadaan buku gratis,
pengadaan infrastruktur,sarana prasarana, media pembelajaran, peningkatan
sumber daya manusia bagi lembaga pendidikan yang bernaung di bawah kementrian
agama dan kementrian pendidikan nasional. APBN Tahun 2010, misalnya,
menetapakan bahwa dana tersebut dialokasikan bagi penyelenggara pendidikan yang
dilaksanakan di berbagai provinsi yang jumlahnya mencapai 60% dari total
anggaran pendidikan dari APBN. Adapun sisanya, yakni 40%, diberikan kepada
kementrian pendidikan naional, kementrian agama, serta berbagai kementrian
lainnya. Yang menyelenggarakan program pendidikan.
3.
Program wajib belajar sembilan tahun, yakni
bahwa setiap anak indonesia wajib memiliki pendidikan minimal sampai dengan
tamat sekolah lanjutan pertama, yakni SMP atau Tsanawiyah.program wajib belajar
ini bukan hanya berlaku bagi anak-anak yang belajar di lembaga pendidikan yang
berada di bawah naungan kementrian pendidikan nasional, melainkan juga bagi
anak-anak yang belajar di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan
kementrian agama. dalam rangka pelaksanaan wajib belajar ini, maka pemerintah
mengeluarkan kebijakan sekolah gratis bagi anak-anak yang berasal dari
keluaraga yang kurang mampu. Yakni bahwa mereka tidak dipungut biaya oprasional
pendidikan, karena kepada sekolah yang yang menyalenggarakan pendidikan gratis
tersebut telah diberikan biaya bantuan oprasional sekolah yang selanjutnya
dikenal dengan istilah BOS.
4.
Penyelenggaraan sekolah bertaraf nasional
(SBN), internasional (SBI), yaitu pendidikan yang seluruh komponen
pendidikannya menggunakan standar nasional dan internasional. Visi, misi,
tujuan, kurikulum, proses belajar mengajar, sarana prasarana, menejemen
pengelolaan, evaluasi dan lainnya harus berstandar nasional dan internasional.
5.
Kebijakan sertifikasi guru dan dosen bagi
semua guru dan dosen baik negeri maupun swasta, baik guru umum maupun guru
agama, baik guru yang berada dibawah Kementerian Pendidikan Nasional maupun
guru yang berada dibawah Kementerian Agama.
6.
Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi
(KBK/tahun 2004) dan kurikulum tingkat satuan (KTSP/tahun 2006).
7.
Pengembangan pendekatan pembelajaran yang
tidak hanya berpusat pada guru (teacher centris) melalui kegiatan teaching,
melainkan juga berpusat pada murid melalui kegiatan learning (belajar)
dan research (meneliti).
8.
Penerapan manajemen yang berorientasi pada
pemberian pelayanan yang baik dan memuaskan kepada para pelanggan
9.
Kebijakan mengubah nomenklatur dan sifat
madrasah menjadi sekolah umum yang berciri khas keagamaan.